Beranda | Artikel
Bolehkah Memotong Kuku ketika Junub?
Jumat, 25 April 2014

Memotong Kuku ketika Junub

Pertanyaan :

Dalam kondisi junub, apakah boleh mencukur rambut, menggunting kuku, atau meludah?
Dari Suharyono

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Diantara keyakinan yang tersebar di masyarakat, bahwa orang junub tidak boleh potong kuku, gunting rambut, atau mengeluarkan darah, atau kegiatan apapun yang menyebabkan sebagian badannya terpisah. Karena semua anggota badannya akan dikembalikan di akhirat, dan kembali dalam kondisi junub. kemudian semua anggota badan itu akan menuntut untuk dimandikan.

Keyakinan semacam ini tidak hanya tersebar di Indonesia, tapi menyebar di tengah kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Terkait keyakinan ini, ketua lembaga fatwa al-Azhar Mesir masa silam, Syaikh Athiyah Shaqr, telah membantah keyakinan ini dalam kitabnya Ahsanul Kalam fi al-Fatwa wa al-Ahkam. Beliau menegaskan,

لكن هذا الكلام لا دليل فيه على منع ذلك أثناء الجنابة، ولا في مطالبة الجزء المفصول بجنابته يوم القيامة

Keyakinan semacam ini sama sekali tidak ada dalilnya, yang melarang orang untuk potong kuku atau rambut ketika junub. Tidak pula ada dalil yang menyebutkan bahwa anggota badan yang terpisah akan menuntut dimandikan pada hari kiamat.

Kemudian, Syaikh Athiyah menyebutkan beberapa alasan bahwa keyakinan ini justru bertentangan dengan dalil shahih. Diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang junub,

إن المؤمن لا يُنَجس حيًّا ولا ميتًا

Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik ketika masih hidup maupun sudah mati.

Kemudian, keterangan ulama tabiin, Atha bin Abi Rabah,

يحتجم الجنب، ويقلم أظفاره، ويحلق رأسه، وإن لم يتوضأ

Orang junub boleh bekam, memotong kuku, memotong rambut, meskipun belum berwudhu. (Shahih Bukhari, 1/65).

Sumber: http://www.onislam.net/arabic/ask-the-scholar/8240/44100-2004-08-01%2017-37-04.html

Dalil lainnya adalah hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengalami haid di Mekkah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Kita bisa perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa memastikan akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Karena itu, tidak masalah memotong kuku, rambut, atau bagian tubuh manapun ketika junub. Lebih-lebih jika hanya sebatas meludah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Doa Istikharah Sesuai Sunnah, Tidak Menikah Dalam Islam, Gambar Gambar Al Quran, Stop Onani, Dalil Tentang Malaikat, Ciri Ciri Orang Kerasukan Jin

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22377-bolehkah-memotong-kuku-ketika-junub.html